Ia menuturkan, putusan terkait hasil upaya Diversi merupakan ada di tangan hakim yang menentukan.
Jika upaya Diversi gagal, ditolak, atau tidak ada kesepakatan dari kedua pihak maka proses hukum AG akan langsung berlanjut ke persidangan sesuai ketentuan UU SPPA.
“Kalau pihak korban tidak bersedia bermusyawarah tentu Diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses Diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang). Jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” jelas dia. (dra/fajar)