FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahwa untuk bisa mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP), seorang dokter perlu mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah berbuntut panjang.
Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi terhadap Menkes.
"(Menyampaikan somasi kepada Menkes) atas perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp 6 juta," ungkap kuasa hukum dari FDPKKB Muhammad Joni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
"Dan kemudian terkait dengan SKP yang punya kamuflase versi Pak Menteri 140 dokter 4 SKP sehingga muncul angka lebih dari Rp 1 T. Hal itu kemudian menjadi sangat bias, bahkan cenderung ke pelanggaran hal hukum," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS menyebut untuk mengurus STR, seorang dokter hanya memerlukan biaya berkisar Rp 300 hingga 600 ribu.
"Jadi tidak ada biaya yang dikatakan Rp 6 juta. Sayangnya upaya meng-crosscheck itu terlihat tidak dilakukan," ungkap dr Haznim.
Hal yang dimaksud oleh Joni dan dr Haznim adalah pernyataan Menkes yang mengutip keterangan Wakil Menteri Kesehatan. Menkes menyebut, seorang dokter spesialis membutuhkan biaya Rp 6 juta untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Sementara pada 2022, ada 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp 460 miliar.
Di samping itu, untuk memperoleh STR peserta didik harus sedikitnya mengantongi 250 Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP tersebut didapatkan melalui kegiatan seminar. Misalnya mendapat empat SKP dengan satu kali seminar sebesar Rp 1 juta.