FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa mayoritas dana dari transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pernyataan ada transaksi janggal sekitar Rp 300 triliun di Kemenkeu itu sebelumnya dilemparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. “Jadi, yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp 3,3 triliun. (Nominal) ini tahun 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di inquiry tadi,” kata perempuan yang akrab disapa Ani itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3).
Ani juga menjelaskan, nilai transaksi Rp 3,3 triliun tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti. Bahkan dalam dana Rp 3,3 triliun itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test.
“Jadi, ya tidak ada dalam hubungannya dalam rangka untuk pidana, korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk mengecek tadi profiling risk dari pegawai kita. Jadi, banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes dari integritas dari staf kita,” tuturnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku kaget mendengar transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun lewat media yang disampaikan Mahfud MD pada 8 Maret 2023.