FAJAR.CO.ID -- Cafe Noyu Eat and Drink diminta untuk menutup usahanya selama bulan ramadan. Cafe ini sendiri merupakan dua jenis usaha. Lantai satu diperuntukkan sebagai restoran dan cafe. Sedangkan, lantai dua merupakan bar, live music dan hiburan.
Sebelumnya melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945.
Dengan ini pihal Noyu dinilai telah melanggatlr SE tersebut. Akibatnya pihak Noyu sepakat untuk menutup usahanya mengikuti aturan. Pihak Noyu pun kata Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa telah meminta maaf dana berjanji menutup usahanya.
"Pihak Noyu meminta maaf. Ini bulan ramadan kita berikan kebijakan dan mereka bersedia untuk tutup selama bulan ramadan untuk restonya. Mereka mengklaim ada izin restoran tapi kemudian untuk Mencegah riak-riak yang ada di Makassar atau masyarakat kita meminta kesadaran pihak Noyu untuk tutup selama ramadan. Kita kasih kebijakan begitu," katanya saat diwawancara di gedung DPRD pada Rabu (29/3/2023).
Rahmat Taqwa menjelaskan banyak keluhan masyarakat tentang Cafe Noyi yang tetap beroperasi selama ramadan. Sehingga, Komisi A terdesak untuk melakukan RDP ini dengan menghadirkan Satpol PP, Camat Makassar dan Owner Noyu.
"Awalnya kan banyak riak-riak dimasyarakat buka lantai satu, lantai dua sehingga kami terdesak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Dengan ini kita dengarkan satpol, ptsp dan camat, Noyu kita kasih kesempatan seperti itu," sambungnya.