"Kita juga akan sangat terbantu jika kota berinisiatif untuk mendorong adanya hal ini (rambu-rambu)," ujar Andi Nur Diyana, Kepala UPT Maminasata beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, setidaknya masih ada sebanyak 57 titik perhentian yang nonaktif di koridor II dan IV Makassar. Empat di antaranya beroperasi secara terbatas, ini dianggap perlu solusi, termasuk dukungan dari pemerintah kota sendiri untuk dituntaskan.
Sebab kewenangan pete-pete berada di bawah naungan kota, makanya perlu terlibat dalam penyelesaian kisruh ini.(*/fajar)