Menaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

  • Bagikan
ILUSTRASI. THR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus diberikan penuh tahun ini. Pembayarannya pun tidak boleh dicicil.

Ida menyatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut secara tegas telah diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut, kata dia, THR wajib dibayarkan secara penuh dan selambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” tuturnya dalam paparan mengenai pembayaran THR keagamaan di Jakarta kemarin (28/3).

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat THR?

Ida menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Tak terkecuali, para pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Pemerintah Rogoh Rp 38,9 Triliun untuk THR dan Gaji 13, ini Aturannya Meski THR berlaku untuk semua kategori pekerja, besarannya berbeda-beda.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan