SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota. (Pojoksatu/Fajar)
Peringatan Kemnaker, Perusahaan Terancam 4 Sanksi Jika Tak Bayarkan THR Karyawan
