FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rapat Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedikit menegang.
Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Mahfud mengatakan, apa yang dia disampaikan soal transaksi jumbo tersebut merupakan dijamin oleh Undang-Undang (UU).
“Apa yang saya sampaikan mengenai transaksi Rp349 triliun itu dijamin oleh UU. Jadi jangan dihalang-halangi,” tegasnya.
“Saya ingin mengungkapkan kasus itu sifatnya agregat jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama tapi agregat suadara yang disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafeal, tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta Komisi III tidak menggertak, apalagi mengancam dirinya untuk dipidanakan.
“Suadara jangan gertak-gertak, mengungkap dihantam, saudara menghalangi penegak hukum, mau melindungi, tapi menghalangi penyidikan,” tegasnya lagi. (pojoksatu/fajar)