Kasus Harga Pasir Takalar, Kadis Koperasi dan Perdagangan Takalar Mendekam di Hotel Prodeo

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan nilai pasar harga pasir laut di Kabupaten Takalar memasuki babak baru.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Gazali Mahfud (GM) yang sebelumnya berstatus saksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sulsel.

"Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tokalar tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard, Kamis (30/3/2023).

Dikatakan Leonard, GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 67/P 4/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, GM ditetapkan tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat buin sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, tersangka GM digelandang ke Lapas Kelas I Makassar.

Diceritakan Leonard, sekitar Februari sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya daerah Kecamatan Dalesong Utara Kabupaten Takalar, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT ALEFU KARYA MAKMUR dan PT BANTENG LAUT INDONESIA.

Kabarnya, hasil dan penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C dalam melakukan penambangan pasir laut, PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT BANTENG LAUT INDONESIA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan