Kasus Harga Pasir Takalar, Kadis Koperasi dan Perdagangan Takalar Mendekam di Hotel Prodeo

  • Bagikan
IST

Sejatinya, dikatakan Leonard telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar.

"Menggunakan nilai dasar pasir laut sebesar Rp. 7500 M³ yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan- peraturan tersebut.

"Nilai pasar pasir laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 m³. Perunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM," ungkapnya.

Akibatnya, kata Leonard. Pementah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7,6 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kengan Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penantangan Pasir Laut TA 2020 Nomor 700 04/751/B VIITPROV tanggal 03 Februan 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan