FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan nilai pasar harga pasir laut di Kabupaten Takalar memasuki babak baru.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Gazali Mahfud (GM) yang sebelumnya berstatus saksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sulsel.
"Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tokalar tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan Leonard, GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 67/P 4/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, GM ditetapkan tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat buin sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan Dinas Kesehatan Kota Makassar, tersangka GM digelandang ke Lapas Kelas I Makassar.
Diceritakan Leonard, sekitar Februari sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya daerah Kecamatan Dalesong Utara Kabupaten Takalar, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT ALEFU KARYA MAKMUR dan PT BANTENG LAUT INDONESIA.
Kabarnya, hasil dan penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C dalam melakukan penambangan pasir laut, PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT BANTENG LAUT INDONESIA.
Sejatinya, dikatakan Leonard telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar.
"Menggunakan nilai dasar pasir laut sebesar Rp. 7500 M³ yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," terangnya.
Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan- peraturan tersebut.
"Nilai pasar pasir laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 m³. Perunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM," ungkapnya.
Akibatnya, kata Leonard. Pementah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7,6 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kengan Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penantangan Pasir Laut TA 2020 Nomor 700 04/751/B VIITPROV tanggal 03 Februan 2023.
Atas perbuatannya, Kadis Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Takalar itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Ro Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kuncinya. (Muhsin/Fajar)