Oleh: Muhammad Fadli Noor
(Pemerhati Sosial dan Politik)
Menarik mencermati dinamika perhelatan Piala Dunia U-20 2023 yang sebelumnya telah menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah namun dibatalkan oleh FIFA melalui rilis resminya di laman www.fifa.com pada Rabu (29/03/2023).
FIFA tidak menyebut alasan pencopotan tersebut, namun dengan tegas menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini. "FIFA has decided, due to the current circumstances, to remove Indonesia as the host of the FIFA U-20 World Cup 2023" demikian bunyi penggalan rilis FIFA tersebut.
Meskipun ada berbagai pihak yang melakukan penolakan, namun ini menjadi pangkal masalah ketika Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah turut melakukan penolakan disusul I Wayan Koster, Gubernur Bali yang menolak secara resmi melalui surat bernomor T.00.426/11470/SEKRET yang ditujukan kepada Menpora.
Penolakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Bali telah merobohkan konstruksi legal standing Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 sehingga hak penyelenggaraan harus dicabut oleh FIFA.
FIFA memulai proses bidding untuk menjadi tuan rumah FIFA U-20 World Cup 2023 melalui surat edaran FIFA No. 1665 tanggal 23 April 2019 yang melampirkan seluruh ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon tuan rumah.
Di antara ketentuan tersebut adalah pemerintah wilayah yang menyediakan venue pertandingan wajib menandatangani Government Declaration dan Government Guarantees sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penawaran. Dalam dokumen bidding tersebut Indonesia mengajukan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Selatan sebagai lokasi pertandingan. Setelah melalu berbagai kajian dan evaluasi oleh FIFA.