FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Penjualan pakai bekas (cakar) kian subur. Mereka terang-terangan memasarkan barang jualannya.
Bahkan beberapa penjual yang memperlihatkan mereka impor langsung barang bekas dari luar negeri melalui media sosial. Begitu pun dengan pemasarannya banyak yang menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Atas dasar instruksi presiden, polisi gencar menindak peredaran pakaian bekas impor atau cakar yang beredar di masyarakat. Tindakan ini dinilai tidak cukup berkeadilan bagi para pedagang kategori UMKM.
Seperti yang dirasakan sejumlah pedagang pakaian cakar di Pasar Terong Makassar. Salah satunya Mustari, ia mengaku sangat menyesalkan larangan pemerintah itu karena bisa mematikan penghasilan utamanya.
"Kalau ini dilarang kasihan, kita pedagang di sini susah lagi mencari pekerjaan baru, karena selama ini sudah jadi sumber pendapatan kami pedagang-pedagang cakar," ujarnya, Kamis, 30 Maret.
Hal yang sama disampaikan pedagang cakar lainnya, Dina. Ia yang sudah menjual cakar hampir sepuluh tahun lamanya benar-benar dibuat khawatir jika dilarang lagi untuk berjualan pakaian cakar.
Pasalnya dari penjualan tersebut selama ini mereka menggantungkan hidup demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Janganki larang kasihan, karena di sinimi mata pencarian-ta. Kasihan kita ini rakyat kecil," tuturnya.
Menanggapi pilu yang dirasakan para pedagang cakar, polisi sebenarnya melakukan penindakan tegas menyasar hulu dari peredaran cakar yang bebas beredar di masyarakat. Mereka memastikan tidak akan menindak para pedagang kecil di pasar.