Kajati Sulsel Atensi Kasus Pidana Anak, Cegah Lewat Program JSM

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berkunjung ke Redaksi Fajar, Kamis, 30 Maret 2023. IMAM AKHMAD/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kasus pidana anak cukup marak terjadi di Sulsel. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Orang nomor satu Kejati Sulsel ini mengatakan kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku atau korban harus mendapatkan perhatian. Pendampingan anak harus dilakukan oleh semua pihak.

Khusus untuk korban, harus mendapatkan pendampingan khusus agar bisa mengobati trauma.
Kasus pidana anak memiliki peluang besar untuk dilakukan restorative justice (RJ). Niat jadi hal krusial. Jika memang niat melakukan tindak pidana, RJ tidak bisa dilaksanakan.

"Kami di Kejati Sulsel ada program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) yang memberikan penyuluhan hukum kepada anak sekolah terkait masalah hukum. Hal ini penting untuk mereka untuk mengenali hukum dan menjauhi pelanggaran hukum," kata Leonard saat berkunjung ke FAJAR, Kamis, 30 Maret.

Untuk menekan angka pidana anak, peran pemerintah sangat dibutuhkan. Salah satunya adalah rumah pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum serta korban anak.

"Semua pihak di sini harus berkolaborasi. Mulai dari pemerintah, masyarakat, APH, hingga pers juga harus mengambil peran," ungkap mantan Kajati Banten ini.

Selain itu, pihaknya juga kini sedang fokus membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan dampak inflasi. Hal ini guna menunjang pertumbuhan ekonomi negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soertarmi menambahkan kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara humanis. Tujuannya, masyarakat merasa mendapat perlindungan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan