Komisi III DPR RI: Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu Masih Tidak Jelas

  • Bagikan
Waketum Demokrat, Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut, dana hantu sebanyak Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum jelas.

"Soal tindak pidana pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu itu masih tak jelas," ujar Benny dalam keterangannya (31/3/2023).

Dikatakan Benny, soal dana hantu tersebut ada perbedaan narasi dan tafsir atas data dari Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Ada perbedaan narasi dan tafsir atas data dari Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD," lanjutnya.

Benny merasa bingung melihat mana yang benar antara Mahfud dan Sri Mulyani soal data yang disajikan.

"Siapa yang tebar hoaks sebenarnya? Kata Mahfud di Komisi 3, Menkeu dikibuli anak buahnya. Mau tau yang sebenarnya?Dukung Hak Angket DPR agar bagi rakyat terang benderang apakah ada kejahatan pencucian uang haram di Kemenkeu itu," tukasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan