Beranda Politik Lakukan Hal Terlarang Terhadap Imam Masjid, Seorang Pria di Maros Diamankan Polisi Lakukan Hal Terlarang Terhadap Imam Masjid, Seorang Pria di Maros Diamankan PolisiZaki Rif'an - PolitikJumat, 31 Maret 2023 09:52 AMJumat, 31 Maret 2023 09:52 AM KomentarBagikan Ilustrasi penganiayaan Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang merupakan tetangga dan juga termasuk keluarga korban sendiri diganjar Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 Kuhpidana. "Ancaman hukuman palin lama 15 tahun," kuncinya. (Muhsin/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaAksi Heroik Jastin Bantu Ambulans Viral di Media Sosial, Bupati Maros Ikut TersentuhDemi Biaya Kuliah, Imam Masjid Jadi Maling di GowaBanjir hingga Pinggang Orang Dewasa Rendam Ruas Jalan Moncongloe Depan Royal Sentraland BTPLeang-Leang Archaeological Park Diresmikan, Menteri Fadli Zon: Destinasi Wisata Kelas DuniaBanjir Sulsel, Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Rp1,8 MiliarPeringatan Dini Cuaca BMKG, Hujan dan Angin Kencang Ancam Makassar, Gowa hingga MarosPeringatan! BMKG Keluarkan Peringtatan Dini untuk Parepare, Makassar, Gowa, Barru, Pangkep, Maros, dan TakalarPesan Lukisan Naratif Tertua di Dunia dari Leang Karampuang