Lakukan Hal Terlarang Terhadap Imam Masjid, Seorang Pria di Maros Diamankan Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi penganiayaan

Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang merupakan tetangga dan juga termasuk keluarga korban sendiri diganjar Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 Kuhpidana.

"Ancaman hukuman palin lama 15 tahun," kuncinya. 

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan