FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bonus demografi dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai sarana negara untuk bisa masuk ke dalam 5 besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045.
Untuk melaksanakan orkestrasi vokasi secara nasional, maka dibentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV). Selain itu, untuk mengorkestasi vokasi di daerah, tiap daerah membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (TKDV).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu daerah yang telah membentuk TKDV yaitu Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Wilayah tersebut bisa menjadi contoh baik dalam penerapan TKDV bagi setiap daerah di Indonesia.
“Kabupaten Batang bisa menjadi mode untuk kabupaten lain. Bagaimana menyinkronkan, mengorkestrasi, berbagai macam Lembaga Pendidikan dan pelatihan yang terhubung dengan dunia kerja yang ada di Kabupaten Batang,” kata Muhadjir kepada wartawan, Jumat (31/3).
Muhadjir mengatakan, TKDV harus bisa memanfaatkan Kabupaten Batang dengan kawasan industrinya untuk membangun integrasi antara ekosistem pendidikan, pelatihan vokasi, dan industri. Pendidikan vokasi seperti politeknik dan SMK, dengan pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) supaya bisa bersinergi dan beriringan dalam memenuhi tenaga kerja untuk industri.