FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematuhi undang-undang minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun termasuk PT. Freeport Indonesia (PTFI).
"Jokowi jangan mudah tergoda rayuan PTFI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Pasalnya PTFI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah," beber Mulyanto dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (31/3).
Menurutnya, jika kali ini Presiden tunduk lagi dengan kemauan PTFI maka secara tidak langsung presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara.
Mulyanto ragu Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT. Freeport Indonesia (PTFI). Meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM sudah tegas menyatakan akan melarang ekspor minerba ini pada Juni 2023, tetapi pengalaman sebelumnya menunjukan sikap Presiden gampang berubah di detik-detik terakhir.
“Terus-terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar UU itu diberikan Pemerintah," terang Mulyanto.
Mulyanto mencatat, PTFI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Sejarahnya sudah panjang perihal keengganan PTFI dalam membangun smelter ini.
Sebelumnya sudah melanggar UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba yang mewajibkan PTFI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014.