“Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan seperti yang tampak di meja hari ini,” ucap Haris seraya menunjukkan barang bukti yang ada di meja.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No. 34 tahun 2014 dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Ancamannya hukuman kekerasan terhadap anak yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (jpnn)