FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dituntut dengan pidana mati dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Paris Manalu.
Paris Manalu diketahui pernah menangani beberapa perkara yang menarik perhatian publik sebelum kasus Teddy Minahasa ini.
Uniknya, dia tak segan menjatuhkan tuntutan berat kepada terdakwa yang berlatar belakang sebagai Jenderal Polri.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Paris Manalu juga menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Hingga pada akhirnya Sambo divonis lebih berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pidana mati.
Setelah ditelusuri, Paris Manalu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Bandung (Unisba).
Dia pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Di sana dia tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Selanjutnya, Paris Manalu pernah bertugas sebagai Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Saat ini Paris Manalu menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI.
Selain menangani kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Paris Manulu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Paris Manalu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 965.583.702. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.