Bagaimana Hukum Ghibah Online di Medsos Saat Menjalankan Ibadah Puasa?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seiring berkembangnya kehidupan masyarakat yang ditandai dengan perkembangan teknologi dan media sosial, gibah tidak hanya dilakukan oleh orang saat bertemu secara langsung dan membicarakan orang lain, tapi kini juga bisa dilakukan di media sosial.

Bagaimana hukum melakukan gibah di media sosial saat sedang menjalankan ibadah puasa ? 

Terkait hal tersebut di atas, Saifuddin Zuhri, dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an atau PTIQ Jakarta yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Baitussalam DDI Pamulang Elok, memberikan pandangan hukumnya. Berikut penjelasannnya.

Gibah atau menggunjing adalah tindakan menceritakan keburukan seseorang kepada orang lain, yang jika orang itu mendengarnya tidak merasa senang. Dalam gibah, keburukan yang diceritakan itu adalah kondisi yang benar. Jika cerita keburukan itu tidak benar, maka termasuk fitnah dan atau dusta (kazib). Yang terakhir ini tidak kurang buruk dan dosanya dari gibah.

Gibah sebenarnya tidak boleh dilakukan baik saat menjalankan ibadah puasa ataupun di luar bulan suci Ramadan. Ia merupakan sifat tercela yang seharusnya dihindari.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat ayat 12, Allah berfirman: “dan janganlah kamu sekalian bergibah (menggunjing) satu sama lain. Adakah seseorang di antara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya…”

Kalau diperhatikan, ayat ini sungguh memberikan perumpamaan atau persamaan yang sangat buruk terhadap orang yang melakukan gibah. Adakah yang lebih buruk dari memakan daging bangkai dari saudara sendiri ?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan