Bagaimana Hukum Ghibah Online di Medsos Saat Menjalankan Ibadah Puasa?

  • Bagikan

Melakukan gibah di media sosial atau dunia maya hukumnya tidak ada bedanya dengan berghibah di dunia nyata. Hukumnya adalah haram dan merupakan dosa besar. Ini karena gibah sesungguhnya mencerminkan sikap munafik. Ia terlihat baik, bersahabat, bahkan berkasih sayang ketika bersama dengan orang yang bersangkutan. 

Tetapi saat tidak bersama, semua sikap baik, bersahabat, bahkan kasih sayang itu tidak terlihat sama sekali. Dalam Islam, sikap munafik sangat dicela. Bahkan, golongan munafik akan menempati neraka yang paling bawah.

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka, (Q.S. al-Nisa' [4]: 145).

Gibah merupakan jalan terjadinya permusuhan dan kebencian di antara sesama. Bisa dibayangkan betapa sakit seseorang yang digibah itu saat mengetahui orang yang dipercaya ternyata berbeda sikap ketika di belakangnya. Kebencian dan permusuhan sangat dihindari dalam Islam, karena akan mengakibatkan kelemahan, perpecahan, bahkan kehancuran umat.

Karena itu, gibah, baik di dunia nyata maupun di dunia maya adalah terlarang. Apalagi di bulan puasa. Saat kita berpuasa, hal yang harus dilakukan selain menghindari makan dan minum dan larangan lainnya, juga harus meninggalkan perkataan dan perbuatan al-zuur. Gibah merupakan bagian dari al-zuur yang menghilangkan pahala puasa. Wallahu A’lam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan