​​​Begal Sadis Pakai Alat Setrum saat Beraksi, Tiga Orang Ditangkap, Satu Kena Tembak

  • Bagikan
ILUSTRASI. Begal

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.

Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron. (jawapos/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version