“Suriah menerapkan sistem kafalah di mana majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang,” kata Judha.
Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Syria untuk mengupayakan pemindahan Dede ke shelter KBRI dan mengupayakan exit permit, serta memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
“Kemlu juga mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen pengirim di Indonesia, berkoordinasi dengan pihak Polri,” ujar Judha.
Pada 31 Maret 2023, Kemlu bertemu dengan keluarga Dede di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI untuk menangani kasus Dede. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang, dan BP3MI.
Menurut Judha, keberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur semakin marak terjadi. Karena itu, diperlukan penguatan langkah pencegahan sejak dari hulu.
Pada 2022, KBRI Damaskus telah menangani kasus dan memfasilitasi pemulangan 244 pekerja migran Indonesia dalam 13 gelombang. Sejak awal tahun hingga hingga Maret 2023, KBRI telah memulangkan sebanyak 50 pekerja migran Indonesia dari Suriah.
“Seluruh kasus tersebut adalah pekerja Indonesia yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur dan kemudian mengalami permasalahan ketenagakerjaan dan eksploitasi di Syria,” kata Judha menjelaskan. (jawapos/fajar)