Dua Hari Penetapan Tersangka, Rafael Alun Belum Ditahan, KPK Respons Begini…

  • Bagikan
Tersangka Rafael Alun Trisambodo belum ditahan terkait dugaan menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri memberikan penjelasan tersangka Rafael Alun Trisambodo belum ditahan terkait dugaan menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. Menurut Ali Fikri, penahanan ayah Mario Dandy tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Seperti diketahui Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3). Dugaan korupsi Rafael yaitu penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu antara tahun 2011 sampai 2023 atau selama 12 tahun. Namun hingga kini, atau Sabtu (1/4), Rafael Alun belum juga ditahan.

Ali menuturkan penyidik masih terus bekerja. “Penyidik masih terus bekerja,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

KPK pun telah menggeledah rumah Rafael Alun di Simprug Golf, Jakarta Selatan. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK usai lakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3). Barang mewah itu antara lain beberapa tas dari luar negeri dan sejumlah uang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. Uang gratifikasi yang diduga diterima Rafael lebih dari Rp 40 miliar.

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar,” kata Asep.

“Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). (JPC)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan