Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu Kejahatan Terbesar Abad Ini, Anggota Komisi III: Harus Diusut Tuntas

  • Bagikan
Kantor Kemenkeu

FAJAR.CO.ID -- Anggota Komisi III DPR yang juga Politisi Demokrat, Benny K Harman, menyebut pencucian uang sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu kejahatan terbesar abad ini.

Menurut Benny K Harman, pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu ini harus diusut tuntas, tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.

“Hiii! pengungkapan kejahatan pencucian uang sebesar Rp349 t di Kemenkeu itu harus diusut tuntas.Jangan merasa puas apalagi berhenti di Rafael Alun,” tegas Benny seperti dikutip dari akun Twitternya @BennyHarmanID, Minggu (2/3).

Dikatakan Benny, sesuai penjelasan Mahfud MD, data yang diungkap Menkeu Sri Mulyani di Rapat Komisi XI DPR banyak keliru dan salahnya.

“Harus dikawal ketat agar kejahatan ini tidak menguap begitu saja,” jelasnya.

“RakyatMonitor,” kata Benny seraya menautkan tagar.

“Ini kejahatan terbesar abad ini,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Benny K Harman juga mendukung pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun.

“Bukan hanya soal pemilahan data. Yang diungkap Pak Mahfud di DPR RI mengenai kejahatan pencucian uang senilai Rp 349 T di Kemenkeu itu harus dibongkar tuntas,” kata Benny lewat akun Twitternya, Sabtu (1/4/2023).

Cuitan Benny itu merespons tweet Mahfud yang menanggapi pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara soal tidak ada perbedaan data transaksi janggal Rp349 triliun.

Menurutnya, transaksi janggal Rp 349 triliun itu harus diungkap jelas. Dan jika ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aliran uang hingga pelakunya pun harus diungkap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan