"Amar putusan tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.(jpc/fajar)