FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan adanya kecurangan saat proses verifikasi partai politik segera diputus. Hari ini (3/4) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang diadukan Jack Stephen Seba, anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
Beberapa elemen masyarakat sipil berharap DKPP memutus perkara itu dengan tegas dan objektif. ’’Jika ada pihak penyelenggara yang terbukti melakukan kecurangan, tidak perlu segan untuk memberhentikan. Sebab, itu menjadi penyakit lembaga,’’ ungkap Ramlan Surbakti, pakar kepemiluan dari Unair, dalam konferensi pers kemarin (2/4).
Ramlan mengingatkan, integritas menjadi salah satu syarat mutlak yang mesti dimiliki penyelenggara pemilu. Sebab, hal itu berkaitan dengan kredibilitas proses dan hasil pemilu. Jika ada satu tahapan yang tidak dilaksanakan secara berintegritas, kepercayaan publik akan luntur. ’’Kalau nggak berintegritas, publik akan melihat semua proses pemilu nggak bisa dipercaya,’’ imbuhnya.
Titi Anggraini, anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meminta DKPP memutus berdasar fakta persidangan. Bukan didasarkan pada proses lobi atau pertimbangan politik lainnya. "Kita ingin DKPP berada di atas bukti dan fakta-fakta dalam persidangan," ujarnya.
Titi menegaskan, persidangan etik harus adil. Jika ada pihak yang terbukti melanggar, maka harus dihukum. Terlepas dari ada tidaknya pihak yang puas dan tidak puas. "Putusan DKPP bukan dibangun dengan dasar memuaskan semua pihak," katanya.