FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak perusahaan tidak terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Yakni H-7 Idul Fitri.
“KSPSI mendesak pengusaha memberikan hak buruh sesuai ketentuan,” tegas Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas, Senin (3/4/2023) kepada fajar.co.id.
Basri menjelaskan, sesuai imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR paling lambat dibayar tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
“Kalau kita bicara regulasi H-7 terakhir, apabila tidak, ada denda 5 persen. Berlaku setiap hari,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta pengawas Dinas Ketenagakerjaan, baik provinsi maupun kota, agar menjalankan fungsinya. Yakni menindak pengusaha dan perusahaan yang tidak patuh.
“Pengawas Disnaker harus memberi sanksi adminitratif, pembekuan, bahkan sampai penutupan. Jadi THR tahun ini, wajib dikasih buruh H-7,” terangnya.
Untuk nominalnya, Basri menerangkan, hal itu juga telah diatur di Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker. Dengan Nomor M/2/HK.04.00.III/2023.
“Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, diberikan sebesar satu bulan upah,” ucap Basri.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum setahun, diberikan secara proporsional. Dengan hitungan tertentu.
“Masa kerja dibagi 12 dikali satu kali upah bulanan,” tandasnya.
(Arya/Fajar)