Setelah Pakaian Bekas, Larangan Sepatu Cakar Juga Segera Ditertibkan

  • Bagikan
ilustrasi sepatu bekas atau cakar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Selain pakaian bekas, larangan sepatu cakar juga akan segera ditertibkan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah memastikan hal itu. Pihaknya berencana melakukan penertiban terhadap sepatu bekas impor ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan, sejatinya penindakan terhadap pasar sepatu bekas impor ilegal merupakan satu kesatuan dengan baju bekas impor ilegal sebagaimana aturan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Kalau kita lihat, itu satu paket dalam ketentuan larangan impor barang bekas dalam Permendag," katanya.

Artinya, lanjut dia, kalau melihat dari lapangan yang sekarang fokus ke pakaian bekas, untuk penindakannya. "Saya yakin di sepatu bekas juga akan di-treatment (diperlakukan) sama," lanjutnya.

Warsito meyakini penegakan soal thrifting akan dapat memberi dampak positif terhadap industri di dalam negeri. Ia juga melihat peluang dari penertiban pakaian bekas impor ilegal telah banyak dimanfaatkan kaum muda di dalam negeri dengan produk lokal yang tidak kalah desain dan kualitasnya.

"Walaupun di sisi pricing (harga) kita upayakan bisa affordable (terjangkau) dengan yang thrifting ini," katanya.

Warsito menambahkan pasar sepatu dalam negeri juga telah tumbuh cukup kuat. Di sisi lain, Indonesia juga menempati posisi keempat dunia untuk industri alas kaki.

Dampak adanya sepatu bekas ini tidak signifikan di dalam negeri karena orientasinya (industrinya) banyak ekspor. "Di dalam negeri kita juga ada segmen sendiri yang tidak bisa diintervensi sepatu bekas tadi. IKM juga sudah banyak memproduksi (sepatu) yang enak dipakai," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan