FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selama bulan ramadan tubuh bisa saja kekurangan nutrisi harian karena tidak mendapat asupan. Berpuasa adalah suatu kewajiban bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui. Wanita yang tengah hamil memerlukan nutrisi dua kali lipat untuk dirinya san janinnya. Begitu juga ibu menyusui memerlukan nutrisi agar ASI tetap lancar.
Dalam islam, wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Merujuk dari Mazhab Syafi'i yang dijelaskan Ustaz Abdul Somad menyebut wanita hamil boleh tidak puasa.
Terdapat dua keadaan yang dijelaskan oleh UAS. Pertama, wanita hamil yang tidak berpuasa karena memang dirinya lemah maka boleh mengqhada puasa atau menggantinya di luar ramadan.
"Yang hamil kalau dia tidak puasa menurut Mazhab Syafi'i lihat dulu dia tidak puasa itu karena lemah maka dia mengqhada saja nanti di luar ramadan, (digamti) Syawal, Zulkaidah, Zulhijjah dia ganti. Ganti dihari lain," katanya dikutip dari Youtube (3/3/2023).
Kedua, adalah ibu hamil yang tidak berpuasa karena janinya yang lemah, bayi tidak sehat maka perlu mengganti puasa serta membayar fidyah (denda).
"Tapi kalau dia tidak puasa karena anaknya janinnya lemah bayinya sakit maka dia mengganti puasa plus tambah lagi bayar fidyah. Begitu mazhab syafii," jelas UAS.
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, turut menjelaskan hal ini. Menurutnya ada beberapa ulama yang menggabungkan keduanya yakni mengqhada dan bayar fidyah.
"Ada yang menggabungkan keduanya. Kalau memang dia tidak bisa puasa, kalau bisa puasa alhamdulillah nanti kapan dia sudah selesai melahirkan sudah sehat dia bayar puasa dengan bayar Fidyah itu lebih baik," katanya.