16 Orang Peminum Miras Jenis Ballo di Maros Dibubarkan Polisi, 8 di Antaranya Perempuan

  • Bagikan
sekolompok peminum minuman keras (Miras) jenis ballo di Lingkungan Ammarang Kel. Borong Kec. Tanralili Kab. Maros dibubarkan Polisi.

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Resahkan masyarakat, sekolompok peminum minuman keras (Miras) jenis ballo di Lingkungan Ammarang Kel. Borong Kec. Tanralili Kab. Maros dibubarkan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Slamet menyebut, pembubaran tersebut dilakukan pada Senin (3/3/2023) sekitar pukul 22.30 wita.

Diceritakan Slamet, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok peminum yang kerap meresahkan masyarakat setempat di Lingkungan Ammarang.

"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melalukan penggerebekan di tempat tersebut dan mengamankan beberapa orang yang sedang kumpul-kumpul yang sementara melakukan aktifitas minum-minum ballo," ujar Slamet kepada fajar.co.id, Rabu (5/4/2023).

Slamet mengatakan, selain pemilik minuman jenis ballo yang didapatkan di lokasi, pihaknya juga mendapati beberapa perempuan sebagai pelayan.

"Kemudian tim membawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan," bebernya.

Slamet membeberkan, masing-masing yang dibubarkan tersebut 8 laki-laki dan 8 perempuan, di antaranya, KT (50) selaku pemilik ballo, HM (41), NS (32), AM (47), AR (20), MG (19), AR (27), ID (18), JM (28), KA (21), RH (24), SB (23), RN (26), DN (41), YS (42), dan KA (30).

Dituturkan Slamet, para peminum dan masyarakat diberikan arahan dan edukasi agar tidak melakukan Pesta Miras, serta meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada kegiatan yang menggangu harkamtibmas.

"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polres Maros," kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan