Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Jabatan Direktur Penyelidikan, Herdiansyah Hamzah Bilang Firli Bahuri Atur KPK Sesuai Selera Pribadi

  • Bagikan
Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK. (Foto: Facebook)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Bahkan, Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, pemulangan paksa Endar Priantoro ke Polri dinilai kental nuansa konflik kepentingan. Ia memandang, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.

’’Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).

Herdiansyah berpendapat, alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas. Ia menduga, Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

Ia pun menilai, Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Seharusnya, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. "Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?," tegasnya.

Kedua, lanjutnya, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. "Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan