Densus 88 Tangkap Empat Warga Asal Uzbekistan, Diduga Terkait Jaringan Teroris

  • Bagikan
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Teroris.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Densus 88 menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga terkait jaringan teroris. Mereka warga Uzbekistan yang dinilai sebarkan propaganda terorisme lewat media sosial.

Warga Uzbekistan itu diduga terlibat dalam jaringan teroris internasional dan di Timur Tengah bernama Katiba Tawhid Wal Jihad.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan merupakan hasil kerja sama antara Densus 88 dengan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada Jumat, 24 Maret kemarin.

"Tiga dari empat WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 4 April.

Keempat orang itu melakukan perjalanan dari Istanbul Turki dan Abu Dhabi menuju Indonesia pada 29 Januari. Keempatnya terlebih dahulu singgah di Malaysia dan masuk ke Indonesia secara terpisah yakni pada 6 Februari dan 27 Februari.

Selama di Indonesia, Ramadhan mengatakan para tersangka aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos tentang paham terorisme.

Selain itu, mereka juga kedapatan mencari warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kesamaan pemahaman untuk melakukan aksi teror melalui media sosial.

Keempat WNA asal Uzbekistan itu berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40) dan MR (26). Ramadhan menjelaskan tersangka BA alias JF sempat menjadi Direktur pada salah satu milisi organisasi teror internasional pada tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan, BA juga sempat pergi ke Turki dari Uzbekistan untuk melakukan propaganda terkait pemahaman radikal atau ekstremis dan jihad global.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan