Minta Selegram dan Youtuber di Makassar dan Sekitarnya Bayar Pajak, DJP Sulselbartra: Kami Tegaskan Ini Kita Awasi

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Arridel Mindra (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pekerja kreatif, seperti youtuber dan selebgram punya kewajiban pajak. Teurtama pajak penghasilan atau PPh.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Arridel Mindra, Rabu (5/4/2023). Saat jumpa pers di kantornya.

“Jadi kami ingatkan pada Youtuber, mari kita laksanakan kewajiban perpajakan terutama PPh,” ungkap Arridel.

Arridel mengatakan, saat ini pihaknya trlah mengantongi nama-nama youtuber dan selebgram yang punya kewajiban bayar pajak. Walau demikian, ia enggan membeberkan identitasnya.

“Jadi berapa dia dapat pembayaran dari Youtube, dia bayar. Jadi memang atas kerahasiaan itu kita tidak bisa sebut orangnya,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau para wajib pajak agar membayar pajaknya. Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, bisa melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu.

“Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP itu untuk segera melaporkan, membayar. Daftar NPWP, kemudian menghitung dan membayar. Kalau kesusahan, silahkan Youtuber atau sslebgram berkonsultasi. Kami juga punya petugas penyukuh perpajakan,” jelasnya.

“Kami tegaskan ini kita awasi, ini jadi perhatian kita. Data-datanya sudah ada, dan tim juga sudah berjalan,” pungkanya. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan