Dewas KPK Pastikan Brigjen Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Kode Etik

  • Bagikan
Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4). (ISTIMEWA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Endar Priantoro tak pernah melanggar etik KPK.

"Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK). Belum ada itu," tegasnya saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, Endar dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Lembaga antikorupsi tersebut diketahui tidak memperpanjang masa kerjanya.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.

Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, 'Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.'

Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 disebutkan sejumlah hal yang menjadi penyebab pegawai komisi diberhentikan, di antaranya meninggal dunia, atas permintaan sendirian, pelanggaran disiplin dan kode etik, dan tuntutan organisasi.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim PP Nomor 63 2005 tersebut sudah tidak berlaku. "PP 63 tahun 2005 sdh tidak berlaku. Sehinggu soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," ujarnya.

Ali menyebut pemberhentian Endar dari KPK merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Menteri PANRB Nomro 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022, dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version