FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Abu Said Pelu memastikan bahwa sembilan senjata api yang dimilikinya bukan senjata ilegal. Sebanyak enam surat kepemilikan senjata api telah diserahkan kepada penyidik. Surat tersebut diterbitkan oleh Kodam IV/Diponegoro.
"Kami membawa enam lembar surat yang sifatnya rahasia untuk segera diverifikasi keabsahannya oleh penyidik. Surat itu surat dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi," kata Abu Said di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Sedangkan tiga senjata lainnya, kata Abu Said, tidak ada surat-suratnya karena berjenis airsoft gun. Senjata tersebut dijual bebas tanpa harus ada surat kepemilikan.
"Semuanya legal jadi ada 15 (senjata), tiga itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," jelasnya.
Menurut Abu Said, senjata yang dimiliki Dito Mahendra adalah jenis sport. Senjata tersebut digunakan untuk latihan menembak bukan bertempur. Dia juga menyebut bahwa Dito adalah anggota Perbakin
Diketahui, sembilan dari 15 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diduga senjata tanpa izin atau ilegal. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).