FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR dam pemerintah saling lempar soal Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir keras Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden yth, menurut Menkumham bahwa RUU tersebut masih menunggu persetujuan Bapak sebelum dikirim ke DPR. Mengingatkan saja Pak, ini bulan puasa - sekali-kali jujur lah Pak,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (6/4/2023).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly bahwa RUU tersebut masih menunggu persetujuan Jokowi.
“Pasti setneg akan segera (menyetujui), presiden juga,” kata Yasonna, belum lama ini.
Sedangkan, Jokowi mengaku mendorong DPR segera menyelesaikan RUU itu.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.
Diketahui, RUU yang menjadi usulan pemerintah ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Sejak tahun 2012, RUU ini diusulkan masuk Prolegnas.
Kini, pemerintah dan DPR saling lempar tangan soal RUU ini. Seolah tak ada yang ingin disalahkan dari stagnannya pembahasan RUU ini.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan, RUU perampasan aset telah disepakati bersama di Badan Legislatif.
“Masih tentang RUU Perampasan Aset. Siapa yang salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju,” ucap Benny K Harman.