FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Disnakertrans Sulsel membuka 29 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan yang melanggar, siap-siap mendapatkan sanksi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf, mengatakan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Kami juga sudah diberikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," kata Ardiles, Jumat, 7 April.
Ardiles membeberkan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu dengan pembentukan posko THR sebagai wadah pengaduan. Jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.
"Kami membentuk posko-posko, nanti setiap hari teman-teman yang bertugas, setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangkan, yaitu H-7. Jadi penindakan itu dimulai dari mines 7 hari di bawahnya," paparnya.
Dengan tegas, Ardiles mengingatkan akan melakukan penindakan pembekuan izin usaha, jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," tegasnya.
Ia mengimbau kepada para pekerja agar tak sungkan melapor ke Disnakertrans Sulsel jika terdapat persuahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. PP nomor 36 tahun 2021 pasal 79 mengatur mengenai sanksinya. Karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh lepas diwajibkan diberi THR sedikitnya satu bulan gaji.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto membeberkan, posko dibuka di 24 Disnakertrans Kabupaten/Kota dan Disnakertrans Provinsi Sulsel.
"Kita juga ada 4 UPT Pengawasan, Pare-pare, Palopo, Bone, dan Bulukumba. Itu juga diminta membuka posko," kata Akhryanto.
Posko tersebut telah dibuka mulai tanggal 6 April hingga 21 April mendatang. Diperuntukkan bagi karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.
"Nanti kalau ada pengaduan sampai setelah lebaran, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Itu jadi masuk ranah hukum," tukasnya.
Jangan Dicicil
Serikat pekerja atau buruh siap mengawal surat edaran pemberian THR bagi para karyawan tersebut.
Ketua DPD KSPSI Sulsel Basri Abbas mengatakan pihaknya juga bakal menggelar posko untuk melakukan pengawasan.
"Ini kita KSPSI sudah membentuk posko, tinggal kita liat, kalau di minus tujuh hari ada aduan dan temuan atau pelanggaran tentu kita akan menempuh ketentuan sebagaimana yang telah diatur baik dari
permenaker maupun PP," ungkapnya.
Kata ia, apabila ada perusahaan yang tidak membagi THR pada H-7 itu, ketentuannya ada denda sesuai ketentuan yang di atur di UU 13 maupun PP 37 tentang pengupahan.
"Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang apabila di PHK 30 hari sebelum hari raya masih tetap dapat THR, masih punya hak untuk pembagian THR itu dengan profesional," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KSN Yani Maryani mengutarakan, pemberian THR oleh perusahaan itu semestinya tidak lagi dilakukan secara berangsur.
"Harapan kami, memang dilaksakan sudah tidak ada lagi cicil, sekaligus dibayar, dan itu harus cepat dan tepat waktu," harapnya.
"Dua tahun lalu ke belakang, ada yang dicicil, ada tidak dibayar dengan alasan Covid-19. Sekarang kan sudah normal sehingga harapan kami, semua pengusaha bisa membayar THR tepat waktu dan tidak kurang sesuai dengan
aturan yang berlaku," pungkasnya. (uca/fajar)