Kasus ‘Kardus Durian’ yang Seret Nama Cak Imin, Hakim Tolak Praperadilan

  • Bagikan
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dengan kata lain, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut dinyatakan sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Samuel menjelaskan, gugatan ditolak karena materi gugatan MAKI dianggap bukan objek praperadilan, melainkan ranah penyidikan. Sedangkan hakim tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu penyidikan tindak pidana tertentu.

“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik," ungkap Samuel.

Selain itu, MAKI juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Sebagaimana diketahui, kasus kardus durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan