FAJAR.CO.ID - Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Vonis yang dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG dengan 4 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara itu menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak penganiayaan berat.
Selain itu, hakim menilai AG berperan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Atas perkara itu, AG dijatuhi hukuman pidana dengan melanjutkan masa penahanannya di LPKA.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, hal lain yang dipertimbangkan hakim yakni sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk AG.
Untuk hal yang memberatkan AG, korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat sehingga kesadarannya belum bisa pulih seperti sedia kali.
Adapun hal yang meringankan AG ialah terdakwa masih berusia 15 th. Sehingga hakim menilai AG masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
Vonis yang dijatuhkan Sri Wahyuni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.