Mantan Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Terkait Bocornya Dokumen Rahasia Penyelidikan di Kementerian ESDM

  • Bagikan
Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para aktivis antikorupsi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/4). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para aktivis antikorupsi, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa bocornya dokumen rahasia penyelidikan di Kementerian ESDM.

Beberapa mantan Pimpinan KPK yang melaporkan Firli Bahuri di antaranya Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.

"Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun pidana yang dilakukan hal ini sebagai Ketua KPK," kata Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Selama menjabat Ketua KPK, kata Saut, Firli tak terlepas dari aksi kontroversial. Bahkan, mantan Deputi Penindakan KPK itu selama menjadi pimpinan tak terlepas dari nuansa konflik kepentingan.

"Di dalam kronologis perjalanannya, kita bercerita juga sepanjang karirnya (Firli Bahuri) tidak habis dari abuse of power," tegas Saut.

Oleh karena itu, Saut meminta Dewan Pengawas KPK dapat memeriksa Firli Bahuri secara profesional dan objektif. Ia pun menduga bocornya dokumen rahasia itu berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.

"Kita mendatangi Dewan Pengawas dengan harapan mereka bekerja profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas, untuk kemudian mendalami kasus ini supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula," ucap Saut.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan beredarnya rekaman suara Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), M Idris F Sihite. Diduga rekaman suara itu terkait pembicaraan Idris mengenai bocornya surat rahasia dokumen penyelidikan.

Adapun isi rekaman suara itu menyebutkan bahwa Idris menunjukkan sebuah dokumen rahasia yang diperoleh dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Oh ini, saya yang cerita tadi. Saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan, sensitif," ucap Idris dalam rekaman suara tersebut.

Idris sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Senin (3/4) lalu. Tim penyidik KPK menelisik soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menelisik adanya aliran uang yang terkait dengan perkara ini. KPK menduga terdapat pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengurusan tunjangan kinerja tersebut.

Dokumen rahasia KPK itu dikabarkan sempat ditemukan tim KPK saat menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, pada 27 Maret 2023. Dokumen tersebut diduga menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK yang bersifat rahasia.

Dalam informasi yang beredar, Menteri ESDM, Arifin Tasrif memperoleh dokumen rahasia itu dari seorang berinisial F. Dokumen itu disampaikan, agar berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," ucap Ali Fikri.

Ali menekankan laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.

Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen. "Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. "Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua," tegas Ali.

Menurut Ali, terkait adanya tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang biasa. Ia pun mencontohkan, saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam memproses kasus Rafael, KPK juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu," pungkas Ali. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan