Transaksi Janggal Rp349 Triliun, DPR Kembali Rapat dengan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4).

"Jadi, besok pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Senin, (10/4).

Politikus NasDem itu memastikan anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani akan hadir dalam rapat tersebut.

Selain itu, Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga dijadwalkan hadir.

Sahroni juga mengatakan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat yang berlangsung pada 29 Maret 2023. Menurutnya, rapat tersebut bertujuan memberikan laporan tentang isu transaksi keuangan janggal senilai Rp 349 triliun yang masih simpang siur.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa rapat yang digelar pada Selasa (11/4) dengan Komite TPPU untuk menindaklanjuti terkait data transaksi keuangan Rp 349 triliun yang dipaparkan oleh Mahfud MD dengan data yang disampaikan oleh Sri Mulyani.

"Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, oke perbedaan breakdown oke, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kita mau tahu," ujar Habiburokhman dikonfirmasi terpisah di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menyebut bahwa Komisi III DPR memberikan kesempatan luas kepada kedua menteri yang sama-sama duduk di Komite TPPU itu untuk melakukan konsolidasi terkait data.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan