LBH menerima informasi bahwa tiga korban penangkapan disangkakan telah berbuat tindak pidana penghasutan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berdasarkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
LBH juga mencatat ada satu mahasiswa lain yang jadi korban dalam penangkapan itu.
(Muhsin/fajar)