Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Selama 3 Bulan ke Bapas

  • Bagikan
Anas Urbaningrum. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan terdakwa kasus korupsi mega proyek Hambalang Anas Urbaningrum sudah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Anas keluar dari lapas dengan pengawalan dari Ketua Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.29 WIB. Kedatangan Anas pun disambut meriah para pendukung yang sudah setia menantinya.

Kumandang selawat Nabi Muhammad SAW tak berhenti dilantunkan para loyalis dari berbagai organisasi. "Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar," teriak para pendukung sesaat Anas keluar.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, meski sudah bebas dari lapas, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor selama 3 bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Anas juga masih dalam pengawasan Bapas, sampai akhirnya bisa bebas murni. "Alhamdulillah pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yaitu selama 3 bulan Pak Anas wajib lapor ke Bapas jadi bebas dalam pengawasan," kata Kunrat saat mendampingi Anas di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (11/4).

"Mudah-mudahan Pak Anas bisa bebas murni dan bisa kembali ke keluarganya," sambungnya.

Kata Kunrat, Anas mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas selama 3 bulan. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas hari ini.

"Ada program di kami Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir yang dia dapat, dan remisi terakhir dia itu 3 bulan sehingga CMB nya adalah 3 bulan nanti harus lapor ke Bapas," ujarnya.

Kunrat mengungkapkan, Anas tidak membayar biaya denda perkara sebesar Rp300 juta, sehingga menjalani masa subsidair selama 3 bulan. Sehingga total lama pidana Anas menjalani vonis ialah 8 tahun penjara. "8 tahun pidana yang dijalani dan subsidair ini tidak dibayar oleh dia jadi dijalani," ucapnya. (jpnn/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JABAR.JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JABAR.JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan