FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AG (15) kembali mencuat jadi buah bibir warganet di media sosial. Gara-garanya terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora Latumahina ini disinyalir berbohong telah dipaksa bersetubuh dengan David.
Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG karena dinilai turut serta bersama Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis yang membuat David cedera parah.
Sri Wahyuni Batubara juga membongkar kebohongan AG atas pengakuannya telah diperkosa oleh David Ozora. Tudingan soal pemaksaan bersetubuh itu yang akhirnya memicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.
Berdasarkan dari fakta-fakta di persidangan yang dibacakan hakim Sri Wahyuni soal pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), terbukti bahwa AG sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023.
Kemudian AG berpacaran dengan Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023.
"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan A) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan A) itu tentang dipaksa tidaklah benar," urai hakim.
Karena menurut hakim lagi, kalau AG dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan AG tidak mengalami hal itu.