Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PDAM Kota Makassar

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023) foto Harian Fajar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, pada Selasa (11/4/2023) sore.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan, perkara tersebut mengenai pembayaran tantiem dan bonus produksi tahun 2017 sampai 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016 sampai 2019.

"Pada hari ini Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar," ujar Yudi di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023).

Dikatakan Yudi, HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar 2015 dan IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua bukti.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," lanjutnya.

Setelah ditetapkan tersangka, maka HYL dan IA langsung ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor Pt-Print-63/P4.5/F4.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Nomor: Print-54/P 4 5/Fd 1/04/2023 tanggal 11 April 2023. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan