Kompak Soal Data Rp349 Triliun, Mahfud dan Sri Mulyani Jelaskan 300 Surat Berasal dari PPATK

  • Bagikan
Mahfud MD dan Sri Mulyani.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali mempertegas bahwa tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa sumber data yang digunakan oleh kedua pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menjelaskan bahwa nilai transaksi yang janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Yang berarti angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.

"Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun," kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

"Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun," jelasnya.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan, 300 surat yang berasal dari sumber yang sama, yakni laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

300 surat dari PPATK tersebut, terdiri dari 200 LHA-LHP yang dikirim ke Kementerian Keuangan, dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar lebih dari Rp 275 triliun.

Selanjutnya, dari 200 LHA-LHP tersebut, 92 LHA-LHP berstatus proaktif oleh PPATK dengan agregat laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 236,24 triliun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan