FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penanangan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun, tampaknya cukup diseriusi pemerintah. Pihak yang diduga terlibat dipastikan bakal ke ranah hukum.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut, saat ini Kemenkeu tengah melakukan langkah hukum terhadap adanya dugaan transaksi janggal bernilai triliunan rupiah itu.
"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum. Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindaklanjuti LHA-LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cas building prioritaskan LHP paling besar," kata Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
"Dimulai yang Rp 189 trliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Beacukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam," sambungnya.
Mahfud mengungkapkan, tindaklanjut tersebut dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
"Akan terus tindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum," tegas Mahfud.
Mahfud pun memastikan, tidak ada kesalahan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.