FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data soal dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan pada 2009-2023 yang disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret lalu. Pasalnya, kata Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, sumber datanya sama, yaitu dari PPATK.
"Terhadap rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK," bebernya, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Mahfud merinci, dari jumlah 300 LHA/LHP yang dikirim PPATK terdiri dari 200 LHA/LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih dari Rp275 triliun, yang terdiri atas 92 LHA/LHP yang statusnya proaktif PPATK dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebesar Rp236,24 triliun.
Kemudian 108 LHA/LHP, beber Mahfud MD, statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LTKM lebih dari Rp39 triliun.
Selain itu, 100 LHA/LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu yakni 99 LHA/LHP dan satu dikirim ke lembaga lain, dengan nilai agregat LTKM Rp74,2 triliun.
Dia menjelaskan, setelah pertemuan dengan Komisi III DPR RI, pihaknya menindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian rapat Komite TPPU, antara lain pada 4 April di Kantor Kemenkeu, 6 April di kantor PPATK, 8 April di Kantor kemenpolhukam, 9 April 2023 di kantor Kementerian Keuangan dan terakhir pada 10 April di Kantor PPATK.